SuaraBanten.id - KTP dan SIM pelanggar protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Tangerang akan disita. Hal itu untuk membuat jera para pelanggar prokes COVID-19.
Sebab, Kabupaten Tangerang telah dinyatakan zona merah penyebaran COVID-19. Hal itu serupa dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerapkan kebijakan kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Zaki menjelaskan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, maka akan disanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin mengemudi (SIM).
“Kebijakan ini sedang kita bahas dengan Forkopimda. Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Zaki dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga: Peserta Vaksin Massal di Polres Tasikmalaya Bisa Dapat SIM Gratis
Zaki mengatakan, saat ini penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan aktif.
Dengan begitu dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak.
“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” terang Zaki.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang mencatat, per Sabtu (26/6), jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 12.395 orang.
Sebanyak 11.358 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 173 orang masih dirawat, dan 586 orang masih menjalani isolasi. Sementara itu, jumlah orang yang meninggal mencapai 276 orang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 26 Juni 2021
Berita Terkait
-
BRI Dukung Satlantas Polres Lombok Tengah Beri SIM Gratis untuk Penjual Sayur Keliling
-
Upgrade GoPay Plus Tanpa KTP Apa Bisa? Ini Penjelasannya
-
Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM Mulai Diuji Coba Secara Nasional
-
Jadwal SIM Keliling Bekasi 2024 Terbaru dari Senin-Sabtu, Jangan Lupa Bawa Syarat Dokumen Ini
-
7 Lowongan Kerja Driver SIM B1, Lulusan SMA dengan Usia 40 Tahun Bisa Diterima
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024