Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:19 WIB
Pelajar Kota Tangerang berfoto di depan Halte Taruna (Youtube Mustopa Kamal)
  • Bandung
  • Kota Bandung

DKI Jakarta

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Bantul
  • Gunungkidul
  • Kota Yogyakarta

Banten

Dilarang sholat Jumat di masjid

Baca Juga: Tiga Artis Beken Ini Pernah Ateis, Ada yang Ikut-ikutan Teman

Pemerintah Kota Tangerang larang Sholat Jumat di masjid karena COVID-19 menggila. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sebagai informasi, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Suara.com/Jehan)

"Meningkatknya angka kasus positif Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan (sholat jumat) di wilayah Kota Tangerang ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," ujar Wali Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," sambungnya.

Arief juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk melaksanakan sholat jumat diganti sholat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Kota Tangerang Larang Sholat Jumat di Masjid, COVID-19 Menggila, Kabupaten Boleh

"Sholat Jumat boleh diganti dengan sholat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," Katanya

Load More