SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang larang Sholat Jumat di masjid karena COVID-19 menggila. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).
Sebagai informasi, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
"Meningkatknya angka kasus positif Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan (sholat jumat) di wilayah Kota Tangerang ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," ujar Wali Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Gilang Widya Pramana dan Istri Terpapar Covid-19
Arief juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk melaksanakan salat jumat diganti sholat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Sholat Jumat boleh diganti dengan sholat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," Katanya
Sebagai informasi berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kota Tangerang saat ini telah memasuki zona merah. Hal ini menyebabkan sejumlah aturan diperketat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap memperbolehkan salat Jumat. Akan tetapi, tetap dengan protokol kesehatan.
"Kalau sholat Jumat sampai saat ini tetap lanjut (dilaksanakan)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dihubungi suaracom, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: 7 Pegawai Positif COVID-19, Kantor BKPPD Cianjur di Lockdown
Hendra juga menerangkan kapasitas yang diperbolehkan disetiap masjid di Kabupaten Tangerang hanya 50 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegahnya terjadinya penyebaran Covid-19.
"Iya diperbolehkan, tapi dengan protokol kesehatan, (yakni) hanya 50 persen," kata Hendra.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024