SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Iwan (53) kesetrum hingga terpental dari lantai 3 rumahnya. Lantaran kesetrum hingga terpental dari lantai 3 pria di Cikande tewas.
Pria kesetrum saat beraktifitas di lantai 3 rumahnya saat direnovasi. Pria kesetrum terpemtal hingga 1 meter. Pria kesetrum jatuh dari lantai 3 dan mengalami luka berat. Sempat dilarikan ke Sari Asih, pria itu tak terselamatkan dan meninggal dunia.
Warga Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang mengalami luka serius hingga tewas setelah tersengat listrik saat memasang behel di rumah miliknya yang sedang direnovasi, Senin (21/6/2021).
Kapolsek Cikande Kompol Salahudin membenarkan adanya kejadian itu. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban sedang memasang behel di lantai 3 rumahnya.
“Pada saat itu korban sedang mengelas behel yang berada di lantai 3 rumah yang sedang direhab,” ucapnya.
Menurut Salahudin, behel itu diduga mengenai aliran listrik, dan menyebabkan korban tersengat listrik tegangan tinggi, hingga menyebabkan korban terpental sejauh 1 meter.
“Korban terpental dan tubuhnya terjatuh dari lantai 3,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Korban luka di bagian muka dan tangan kiri serta kaki kanan patah. Sempat dibawa ke RS Sari Asih, namun akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Ombak Api menjalar di Sepanjang Pantai, Netizen Singgung Tanda Akhir Zaman?
Berita Terkait
-
Tragis! Bocah 5 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Taman, KPAI Pertanyakan Siapa Tanggung Jawab?
-
Bocah Tewas Kesetrum di Taman Radio Dalam, KPAI Minta Pemda Evaluasi Keamanan Ruang Publik
-
Kolam Maut di SMAN 1 Cawas, KPPPA: Selidiki Sumber Arus Listrik!
-
KemenPPPA Minta Sekolah SMAN 1 Cawas Bersihkan Sumber Listrik Penyebab Siswanya Meninggal Saat Ultah
-
Viral Momen 5 Pelantun Salawat Kompak Kesetrum Mic: Auto Dilempar Berjamaah!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah