SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH perpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Perpanjangan PPKM kali ini, WH mengatur jika keluar kota tanpa dokumen warga bakal dikantina pakai biaya sendiri.
Diketahui, pemberlakuan PPKM Mikro dimulai 15 hingga 28 Juni 2021. WH larang warga ke luar kota dalam pemberlakuan PPK kali ini. WH wanti-wanti warga tak memaksakan diri jika ingin keluar kota/ kabupaten/provinsi Banten.
Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang PPKM Mikro. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, WFH 75 Persen Saat Sleman Zona Merah
"Tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 (lima) hari di posko Desa/Posko Kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut," katanya pria yang akrab di sapa WH dalam surat keputusan.
Lebih rinci WH menjelaskan, PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat rukun tetangga atau RT yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
"Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,"
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Perpanjang PPKM Mikro RW Zona Merah
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura