Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 12 Juni 2021 | 00:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More