Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 08 Juni 2021 | 07:45 WIB
Pelaku pembunuhan menggunakan sate beracun menjalani rekontruksi [Suara.com/Muhammad Ilham Baktora]

“Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Load More