SuaraBanten.id - Cara membuat SKCK di Serang Banten. Cara membuat SKCK langsung di kantor polsi. Cara membuat SKCK secara online di Serang Banten.
Saat melamar kerja atau daftar CPNS, SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. SKCK syarat melamar kerja di berbagai perusahaan. SKCK syarat daftar CPNS.
Untuk pembuatannya, SKCK dibuat langsung dengan mendatangi kantor kepolisian. Selain itu, SKCK juga bisa dibuat secara online.
Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan jika dibuat di kantor Polres dan berlaku 3 bulan jika dibuat di kantor Polsek. Fungsi SKCK tersebut sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Untuk lebih lengkapnya mengenai tahapan dan syarat apa saja yang dipersiapkan untuk membuat SKCK. Adapun cara-caranya seperti berikut :
Membuat SKCK Online
Membuat SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
- Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Rans Cilegon FC Keok Tiga Laga Uji Coba, Terbaru Digulung Arema FC 6-2
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh
Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi
Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut :
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto berwarna (4×6 cm) sebanyak 6 lembar
Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
Berita Terkait
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Panduan Lengkap Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
-
Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
-
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
-
6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan
-
Ngeri! 200 Kg Limbah Radioaktif Cs-137 Dicuri di Banten, Dijual Murah Cuma Rp5 Ribu Perak
-
Stasiun Rangkasbitung Suntik Mati Alur Lama, Penumpang KA Wajib Lewat Gedung Baru Super Megah
-
Diancam Tak Diakui Anak, Remaja 14 Tahun Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah hingga Hamil 7 Bulan
-
5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang