Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 00:14 WIB
Dua tersangka berompi merah digelandang menuju mobil tahanan [Suara.com/Adi Mulyadi]

Kata Asep, pihaknya mengganjar ketiga tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"kita akan melihat adanya pasal-pasal yang lain. Untuk saat ini kita sangkakan dengan pasal tersebut," pungkasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes

Load More