SuaraBanten.id - Tiga oknum penyebar broadcast ajak terobos petugas penyekatan dibekuk polisi. Tiga oknum itu sebar broadcast ajak mudik Lebaran 2021 dan terobos petugas penyekatan Pelabuhan Merak.
Tiga oknum itu ajak kumpul pemudik asal Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Serang di Alun-alun Cilegon. Setelah berkumpul pada waktu yang ditentukan yakni pukul 02.00 WIB, rencananya mereka meneropos blokade petugas.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan terkait penangkapan tiga pelaku ajakan mudik tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres, dirinya belum dapat menyampaikan secara rinci lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
"Kami amankan sementara ada dua hingga tiga orang. Karena akan terus berkembang dan kami berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas," ujar Kapolres saat ditemui di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Rabu (12/5/2021).
Menurutnya, ajakan mudik itu akan berdampak terhadap kasus positif Covid-19 melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus dilakukan tindakan tegas.
"Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya kami proses lebih lanjut, karena ajakan ini akan berdampak terhadap kasus pandemi Covid-19 di Indonesia melonjak," ucap Kapolres.
Adapun terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Kapolres mengaku, pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Rainmas dan Petugas Brimob Polda Banten.
"Untuk saya sendiri di wilayah hukum Polres Cilegon. Mulai dari pintu tol masuk hingga jalur Arteri yang ada di Cilegon sudah kita sekat semua dan sudah kita siapkan pasukan bermotor. Seperti petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten telah diterjunkan untuk menghalau masyarakat yang memaksa akan melakukan kegiatan mudik," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau agar membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Baca Juga: Terprovokasi Ajakan Mudik, Pemotor Nekat Terobos Petugas Penyekatan
"Yang jelas ada pasal 212, pasal 216 pasal 218. Ketika mereka melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, tidak ada mengancam disitu dan maka akan kita proses," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
Jumlah Pemudik Meningkat, ASDP Antisipasi Ledakan Aktivitas Kendaraan saat Arus Balik
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
-
Antrean Mengular di Merak: Pemudik Mobil Membludak, ASDP Catat Kenaikan 24 Persen
-
Pemudik Telat 1 Jam di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Tiket Hangus atau Tidak?
-
Menhub Klaim Arus Mudik di Pelabuhan Merak Nggak Macet Meski Kendaraan Melonjak
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Dukung UMKM Hijau Lewat Inovasi Pengolahan Sampah di Bogor
-
18 Tahun Menanti! Tangis Haru Pegawai Honorer Pemkot Serang Pecah saat Terima SK PPPK
-
Waspada! 5 Sampel Makanan di Tangerang Positif Mengandung Zat Berbahaya
-
Trik Transfer Palsu di SPBU Rempoa Terbongkar: Isi Bensin Auto Kabur, Nopol Pelaku Dikantongi
-
325 Ton Limbah Radioaktif Diamankan dari Cikande