Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 12 Mei 2021 | 10:18 WIB
Personel Polres Cilegon mengamankan pelaku penyebar broadcast ajak mudik [Suara.com/ Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Tiga oknum penyebar broadcast ajak terobos petugas penyekatan dibekuk polisi. Tiga oknum itu sebar broadcast ajak mudik Lebaran 2021 dan terobos petugas penyekatan Pelabuhan Merak.

Tiga oknum itu ajak kumpul pemudik asal Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Serang di Alun-alun Cilegon. Setelah berkumpul pada waktu yang ditentukan yakni pukul 02.00 WIB, rencananya mereka meneropos blokade petugas.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan terkait penangkapan tiga pelaku ajakan mudik tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres, dirinya belum dapat menyampaikan secara rinci lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon.

"Kami amankan sementara ada dua hingga tiga orang. Karena akan terus berkembang dan kami berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas," ujar Kapolres saat ditemui di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Terprovokasi Ajakan Mudik, Pemotor Nekat Terobos Petugas Penyekatan

Menurutnya, ajakan mudik itu akan berdampak terhadap kasus positif Covid-19 melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus dilakukan tindakan tegas. 

"Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya kami proses lebih lanjut, karena ajakan ini akan berdampak terhadap kasus pandemi Covid-19 di Indonesia melonjak," ucap Kapolres.

Adapun terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Kapolres mengaku, pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Rainmas dan Petugas Brimob Polda Banten.

"Untuk saya sendiri di wilayah hukum Polres Cilegon. Mulai dari pintu tol masuk hingga jalur Arteri yang ada di Cilegon sudah kita sekat semua dan sudah kita siapkan pasukan bermotor. Seperti petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten telah diterjunkan untuk menghalau masyarakat yang memaksa akan melakukan kegiatan mudik," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau agar membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Broadcast Ajakan Mudik Beredar Via Whatapp, Ajak Terobos Petugas Penyekatan

"Yang jelas ada pasal 212, pasal 216 pasal 218. Ketika mereka melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, tidak ada mengancam disitu dan maka akan kita proses," pungkasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More