Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Mei 2021 | 16:50 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas ke Pelabuhan Merak [Suara.com/Adi Mulyadi]

-Kendaraan pribadi yang akan melakukan kunjungan duka, dilengkapi dengan surat-surat hasil tes Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

4. Kendaraan Kedinasan.

Kendaraan ini dipastikan tembus dari penyekatan karena urusan dinas, dan diperkuat dengan surat kedinasan dan yang bertanda tangan minimal pejabat eselon II

Petugas akan memfasilitasi kendaraan yang melintas jika dalam keadaan darurat, dalam perjalanan kedinasan dan kendaraan pengangkut logistik.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Sepi Penumpang

Pantauan SuaraBanten.id, Kamis dinihari, kendaraan yang melintas di Pelabuhan Merak didominasi oleh kendaraan logistik dari arah pulau Jawa menuju Sumatera.

Pihak pelabuhan saat ini mengoperasikan hanya sebanyak 2 dermaga, hanya untuk menyeberangkan angkutan logistik, perjalanan kedinasan, dan dalam keadaan darurat.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto mengatakan pihaknya akan memfasilitasi kendaraan-kendaraan logistik, pembawa ibu hamil dan dalam keadaan darurat, ambulan, dan kendaraan dalam perjalanan kedinasan.

"Saya pantau juga sudah tidak ada lagi kendaraan pribadi atau pemudik, yang ada hanya truk pengangkut logistik, kalau itu tidak boleh terhambat, baik dari Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya," katanya.

Rudi memastikan tidak ada lagi pemudik yang masuk ke Pelabuhan Merak. Kecuali yang sudah mendapatkan surat-surat kedinasan dan dalam keadaan darurat saja.

Baca Juga: Bule Rusia Lolos Penyekatan Pelabuhan Merak, Ternyata Gara-gara Ini

"Semuanya kita akan berlakukan penyekatan, terkecuali mobil ambulan, kedinasan, mobil pribadi yang membawa ibu hamil, mobil pribadi yang membawa persalinan, menjenguk duka, menjenguk keluarga sakit, nah iru yang akan kami layani," kata Rudi.

Load More