SuaraBanten.id - Sebanyak 4 stasiun ke Lebak tidak layani naik turun penumpang, termasuk stasiun Rangkasbitung. Ini berdasarkan perintah dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Keempat stasiun KRL tak layani naik turun penumpang itu adalah Cikoya, Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.
Aturan itu termasuk aturan jadwal KRL Jabodetabek hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) selama larangan mudik lebaran. KRL hanya beroperasi, pukul 04.00-20.00 WIB.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan pembatasan waktu layanan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"KAI Commuter membatasi layanan operasional perjalanan KRL Commuter Line Jabodetabek dari segi frekuensi perjalanan maupun jam operasional. Pada 6-17 Mei 2021, jam operasi KRL Jabodetabek akan bergeser dari normalnya 04:00-22:00 WIB menjadi 04:00-20:00 WIB," kata Anne dalam keterangannya di Jakarta.
Jumlah perjalanan, lanjut Anne, juga disesuaikan dari sebelumnya 984 perjalanan KRL per hari menjadi 886 perjalanan KRL setiap harinya.
Dalam layanan selama masa angkutan lebaran ini, KAI Commuter tetap mengikuti peraturan baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka meminimalkan mobilitas pergerakan masyarakat.
KAI Commuter mengimbau agar pengguna ikut mendukung aturan pemerintah. Gunakan KRL hanya untuk keperluan mendesak serta selalu menerapkan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di selama perjalanan kereta.
"KAI Commuter juga mewajibkan seluruh pengguna jasanya untuk selalu menerapkan 3M, memakai masker kain minimal tiga lapis atau menggunakan masker kesehatan, menjaga jarak antar pengguna, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan KRL," ucapnya.
Baca Juga: Pelabuhan Merak Sepi Penumpang
Rincian operasional KRL Jabodetabek pada 6-17 Mei 2021 di setiap lintasnya adalah sebagai berikut:
Bogor/ Depok – Jakarta Kota PP 196 perjalanan, pukul 04:00 – 20:00 WIB;
Bogor/ Depok/ Nambo – Angke/ Jatinegara PP 180 perjalanan, pukul 04:00 – 20:00 WIB;
Cikarang/ Bekasi – Jakarta Kota PP 169 perjalanan, pukul 04:00 – 20:00 WIB;
Rangkasbitung/ Parungpanjang/ Serpong – Tanah Abang PP 193 perjalanan, pukul 04:00-20:00 WIB. Sesuai surat dari Bupati Lebak tanggal 29 April 2021 nomor 443/1684-GT/2021 maka pada masa larangan mudik lebaran ini Stasiun Cikoya, Maja, Citeras, dan Rangkasbitung tidak melayani naik-turun pengguna.
Tangerang – Duri PP 94 perjalanan, pukul 04:00 – 20:00 WIB;
Tag
Berita Terkait
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Sujiwo Tejo Tak Setuju Kepsek yang Tampar Murid Merokok Dinonaktifkan
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Komentar Hanung Bramantyo soal Kepsek Tampar Murid Bikin Anaknya Balik Bertanya
-
Ratusan Siswanya Masih Mogok Sekolah, Ini yang Dilakukan Pihak SMA Negeri 1 Cimarga
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit