SuaraBanten.id - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Panian Serang, sudah meluluskan 3 angkatan selama beroperasi di wilayah Serang Banten.
Sebelumnya diberitakan, Universitas Painan Serang dikabarkan merupakan salah satu universitas bodong alias abal-abal. Hal tersebut diungkap Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar saat jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Universitas Painan Bodong. Universitas Painan abal-abal. Universitas Painan palsukan SK Mendikbud. Universitas Painan Pindah Dari Jawa Timur ke Banten.
SuaraBanten.id, coba menulusuri keberadaan kampus tersebut. Alhasil, kampus tersebut terletak di Jl. Syehk Nawawi Al Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca Juga: Kemendikbud Sebut Universitas Painan Bodong, Ini Jawaban Pihak Kampus
Kurang lebih 300 meter dari Polda Banten, gapura besar berwarna hijau, bertulisan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan terpampang dipinggir jalan.
Gedung tinggi 2 lantai berwarna hijau mencolok berdiri kokoh, lobi yang tergolong bagus dan mewah menyimbolkan STIH Painan Serang sebagai kampus yang memiliki banyak mahasiswa.
Saat masuk lobi kampus, 2 resepsionis siap menjelaskan seputar kampus kepda calon mahasiswa, dilengkapi dengan satu komputer. Terdapat beberapa ruangan di lantai satu, seperti ruang rapat, ruang konsultasi, dan ruang administrasi.
Tangga dari berlapis kramik putih menuju lantai 2 menjadi persis berada di depan resepsionis. Beberapa bener kecil bertulisan Kuliah Online pun menjadi warna dari kampus STIH Painan Serang.
Diketahui, STIH Painan Serang didirikan oleh Prof. Dr. Sudadio, M.Pd dibawah naungan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) pada tanggal 10 Januari 1987 lalu. STIH Painan Serang membuka program studi S1 Hukum dan S2 Hukum.
Baca Juga: Terungkap! Universitas Painan di Banten Ternyata Kampus Abal-abal
Program studi S1 Ilmu Hukum STIH Painan memiliki tiga konsentrasi yakni Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara. Sementara untuk S2 Ilmu Hukum memiliki tiga Konsentrasi yakni Hukum Pemerintahan, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie