SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyekatan di jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. Hasilnya enam mobil travel gelap disita petugas kepolisian.
"Ada enam mobil yang kami tindak selama operasi penyekatan," ujar AKP Agus Pribadi KBO Lantas Polres Metro Tangerang Kota saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021) malam.
Agus menambahkan enam mobil yang dilakukan penyitaan merupakan angkutan pribadi yang dijadikan travel.
"Jadi angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum. Diduga seluruh kendaraan roda empat tersebut membawa penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021," tutur Agus.
Dalam kesempatannya, Agus menjelaskan alasannya melakukan penindakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Selain dari pencegahan penyebaran Covid-19, karena sekarang juga masih ada pandemi," jelasnya.
Agus menambahkan, jika pihaknya melakukan penyekatan dan penyitaan itu dalam rangka penegakkan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami tindak selama operasi penyekatan, (operasi dilakukan) mulai tanggal 26, 27, 28, dan 29 April (2021)," ucapnya.
Ia mengimbau pada masyarakat Kota Tangerang agar tidak melakukan pulang kampung, meski larangan mudik Lebaran 2021 masih akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Guna mencegah terjadi penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Polisi Tilang Tiga Travel Gelap di Kota Bekasi
"Mohon kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan. Jangan sampai pandemi ini berkepanjangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan 115 armada travel gelap yang tetap akan dioperasikan untuk mengangkut pemudik ke sejumlah daerah di tengah upaya pemerintah mencegah warga mudik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Polisi menyatakan armada yang diamankan dalam operasi 27-28 April 2021 tersebut tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.
Penyedia jasa angkutan secara ilegal itu juga tidak mewajibkan penumpang mereka menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil negatif tes swab antigen.
"Padahal berdasarkan addendum surat Gugus Tugas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik swab antigen maupun genose atau PCR," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Fakta dan Data Jelang Persita Tangerang vs PSM Makassar di BRI Super League 2025 Pekan Ke-5
-
Jadwal BRI Super League 2025 Pekan Kelima, Persita Hadapi PSM dan Semen Padang Tantang PSBS Biak
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!