SuaraBanten.id - Universitas Painan Serang dikabarkan merupakan salah satu universitas bodong alias abal-abal. Hal tersebut diungkap Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar saat jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Universitas Painan Bodong. Universitas Painan abal-abal. Universitas Painan palsukan SK Mendikbud. Universitas Painan Pindah Dari Jawa Timur ke Banten.
Dalam konferensi pers tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mewanti-wanti masyarakat berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi setelah lulus SMA.
Wanti-wanti yang diberikan oleh Kemendikbud lantaran belakangan baru ditemukan satu perguruan tinggi swasta di wilayah Serang, Banten, yang ternyata palsu alias abal-abal, yakni Universitas Painan.
Baca Juga: Universitas Painan Banten Palsu, Kemendikbudristek: Jangan Kuliah di Sana
Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar mengatakan, Universitas Painan, Serang, Banten ini telah memalsukan 5 Surat Keputusan Mendikbud mengenai izin pendirian perguruan tinggi.
Kelima SK yang dipalsukan dalam kasus ini, Kemenristek Dikbud menemukan ada lima SK yang dipalsukan terkait pendirian perguruan tinggi oleh Universitas Painan.
Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten. Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).
Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten, Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor). Terakhir SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.
"Untungnya adalah perguruan tinggi (Universitas Painan) ini belum merekrut mahasiswa. Ini menguntungkan artinya belum ada yang dirugikan. Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi
Polaris Siregar mengungkapkan, legalitas perguruan tinggi sudah tercantum dalam Pangkalan Data Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, yang bisa dicek masyarakat secara mudah melalui online.
"Mohon kesediaan publik atau mahasiswa mencari tahu PT yang terdaftar di Ditjen Dikti termasuk PTS. Termasuk PT yang diselenggarakan di luar Kemendikbud maupun PT yang diselenggarakan di bawah Kemenag. Kami menganjurkan masyarakat mau mengakses dan tidak sulit mengaksesnya," ucapnya.
Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut
Berita Terkait
-
Diserang Ransomware, Layanan Beasiswa Kemendikbud Ristek di Pusat Data Nasional Akhirnya Pulih
-
5 Fakta Anita Jacoba Gah yang Gebrak Meja Saat Raker dengan Kemendikbud Ristek, Dua Kali Marahi Nadiem Makarim
-
Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, Tunjangan yang Didapat
-
Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI 2023 Dibuka! Mahasiswa S1, S2, S3 Gratis Biaya Kuliah dan Tunjangan Hidup
-
Apa Perbedaan SNMPTN dan SNPMB? Simak Penjelasan Jalur Masuk PTN Terbaru di Sini!
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir