SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial S (68) warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo dibekuk jajaran Polres Karanganyar. S tersangka kasus penganiayaan terhadap cucunya, HA (17). Kakek Cangkul Cucunya Hingga Tewas.
Insiden dugaan S mencangkul HA hingga tewas terjadi senin (12/4/2021) lalu. Saat kejadian, hanya ada tersangka, korban, dan adik korban di rumah.
Ibu korban sedang bekerja di Kota Solo, sementara Ayah korban tidak berada di rumah tersebut karena sudah bercerai.
Kasus kekerasan kakek dan cucu ini membuat geger warga yang tinggal di lingkungan sekitar. Sejumlah orang di sekitar lokasi kejadian semula menduga S yang terluka.
Baca Juga: Sempat Ancam Mati Saat Isya Jeeperson Masuk Islam, Kini Ibunda Juga Mualaf
10 saksi diperiksa
Polisi sudah memeriksa 10 tetangga tersangka dan korban sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan.
“Mereka ini yang menemukan, menolong, melihat, dan mendengar keributan kali pertama. Kami menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Karanganyar. Status S dengan HA ini kakek dan cucu kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers di Polres Karanganyar dikutip dari Solopos, Rabu (28/4/2021).
Kresnawan mengatakan polisi sedang menunggu hasil pemeriksaan darah pada sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang bukti
Baca Juga: Anak Driver Ojol Tewas Diduga Salah Sasaran, Penyebab Selingkuh atau Dendam
Barang bukti yang diamankan polisi, meliputi baju korban, seprai, kayu dengan bercak darah, dan cangkul.
Kayu dan cangkul diduga digunakan tersangka maupun korban untuk saling melukai. Seluruh barang bukti sudah dikirim ke Puslabfor Polda Jawa Tengah.
“Beberapa barang bukti itu ada darah dan masih dilakukan uji di labfor. Hasilnya belum ada. Kami juga belum bisa melakukan rekonstruksi. Kami masih mendalami karena ada beberapa kesulitan. Misal cangkul itu harus dipastikan apakah warna merah di situ darah mengering atau karat atau apakah betul darah korban atau bukan,” tutur dia.
Menurut informasi, tersangka sering menggunakan cangkul untuk membersihkan kandang ayam maupun mengubur ayam mati.
Kresna menyampaikan tersangka mengakui telah melukai cucunya. Hanya saja, kata Kresna, S tidak mengakui bahwa dia melukai HA menggunakan cangkul. S mengaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu.
Kayu yang digunakan tersangka untuk melukai korban itu diduga sama dengan yang digunakan korban untuk memukul tersangka.
“Tersangka tidak mengakui [memukul dengan] cangkul, tetapi menggunakan kayu. Kami masih menggali persesuaian alat bukti. Ya keterangan saksi-saksi, cucunya lebih dulu menganiaya kakek dan itu sudah sering. [Korban] diduga berulang kali membuat keributan, ramai. Ya mengarah kenakalan remaja," jelas Kresna mengutip pernyataan saksi.
Kenakalan remaja
Dia menduga sikap HA berkaitan dengan kenakalan remaja karena usia korban masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, korban selama ini sering ribut dengan H saat meminta uang kepada ibu dan H. Peristiwa tersebut kali terakhir terjadi pada malam sebelum kejadian.
"Ya korban minta uang ke kakek dan ibu. Keributan itu sudah biasa didengar tetangga. Puncaknya pagi harinya ada peristiwa itu. Diawali dari korban memukul tersangka sehingga mengakibatkan benjol dan sedikit biru [Kasat Reskrim menunjuk dahi di dekat mata]. Kondisi kakek sehat sekarang," tutur dia.
Setelah itu, tersangka diduga membalas aksi korban. Peristiwanya terjadi selang 30 menit seusai korban memukul tersangka menggunakan kayu
S tidak menceritakan apa yang dia pikirkan ketika melakukan kekerasan.
"Yang bersangkutan [tersangka] sudah tua. Bahasa Indonesia agak kurang. Dugaan kami spontanitas dan kesal, mungkin mempertahankan diri. Tetapi melihat kronologi, dia masuk kategori membalas," katanya.
Tubuh korban ditemukan
Tubuh HA ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar ibunya. Diduga, seusai memukul kakeknya, korban masuk ke kamar untuk menggunakan handphone.
"Keterangan yang kami kumpulkan, korban ini dipukul tersangka dalam kondisi sadar. Kemungkinan korban ada upaya melawan, tetapi masih menunggu hasil autopsi," ujar dia.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik."
Berita Terkait
-
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
-
Jurnalis Papua dalam Bayang-bayang Represifitas, Dari Bom Molotov hingga Pengeroyokan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten