SuaraBanten.id - Larangan Mudik Lebaran 2021 dipercepat menjadi 22 April 2021. Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dengan adanya pelarangan tersebut, pengetatan hingga ke jalan tikus oleh Dishub Kabupaten Serang.
Meski pelarangan dimulai pada 22 April mendatang, untuk penindakan pelarangan mudik akan dilakukan mulai 6-17 Mei 2021 atau tetap sesuai dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Diketahui, Addendum SE yang diterbitkan Kamis (22/4/2021) telah diatur pengetatan perjalanan selama H-14 peniadaan mudik yakni selama mulai 22 April-5 Mei 2021. H+7 peniadaan mudik yakni dari 18 Mei-24 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yakni dari 18 Mei-24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, mengenai Addendum SE tersebut pihaknya akan bersinergi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengetatan aturan perjalanan dan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang nekat mudik.
Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub
“Ya tetap kita akan bersinergi dengan kepolisian yang mana di daerah Kabupaten Serang sendiri terutama di Asem Cikande perbatasan dengan Tangerang. Ada penyekatan di situ. Kemudian di daerah Tanara, Carenang. Kita juga mengantisipasi dari Cikande terus yang di Ciujung itu kita akan sinergi dengan kepolisian. Kita akan menindak tegas kalau ketahuan akan mudik akan disuruh putar balik,” ujarnya pada BantenNews.co.id-Jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Selain melakukan penyekatan di beberapa titik tersebut, pihaknya juga akan berfokus untuk melakukan pengetatan di jalan-jalan pintas atau yang biasa disebut jalan tikus.
“Iya jalan-jalan tikusnya akan diperketat juga, seperti yang dari Carenang itu. Kabupaten Serang ini luas ya, artinya kita juga ada larangan juga di Pelabuhan Bojonegara dan kita tetap akan siap sinergi dengan kepolisian,” katanya.
Sesuai dengan aturan pemerintah guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Dishub Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan di titik-titik yang berpotensi menjadi jalur mudik selama 24 jam.
Baca Juga: 6-17 Mei Pelabuhan Merak Ditutup, Tidak Ada Penjualan Tiket
Berita Terkait
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
-
Kucing Ikut Mudik Lebaran, 5.492 Hewan Peliharaan Diangkut Kereta Api ke Kampung Halaman
-
Pentingnya Cek Ban Pasca-mudik, Pastikan Aman untuk Aktivitas Harian
-
Angkasa Pura Indonesia Layani 10,67 Juta Penumpang Pesawat Selama Mudik Lebaran
-
Mudik Lebaran 2025 di Sultan Hasanuddin: Jumlah Penumpang Stabil, Ini Alasannya!
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten