SuaraBanten.id - Larangan Mudik Lebaran 2021 dipercepat menjadi 22 April 2021. Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dengan adanya pelarangan tersebut, pengetatan hingga ke jalan tikus oleh Dishub Kabupaten Serang.
Meski pelarangan dimulai pada 22 April mendatang, untuk penindakan pelarangan mudik akan dilakukan mulai 6-17 Mei 2021 atau tetap sesuai dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Diketahui, Addendum SE yang diterbitkan Kamis (22/4/2021) telah diatur pengetatan perjalanan selama H-14 peniadaan mudik yakni selama mulai 22 April-5 Mei 2021. H+7 peniadaan mudik yakni dari 18 Mei-24 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yakni dari 18 Mei-24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, mengenai Addendum SE tersebut pihaknya akan bersinergi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengetatan aturan perjalanan dan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang nekat mudik.
Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub
“Ya tetap kita akan bersinergi dengan kepolisian yang mana di daerah Kabupaten Serang sendiri terutama di Asem Cikande perbatasan dengan Tangerang. Ada penyekatan di situ. Kemudian di daerah Tanara, Carenang. Kita juga mengantisipasi dari Cikande terus yang di Ciujung itu kita akan sinergi dengan kepolisian. Kita akan menindak tegas kalau ketahuan akan mudik akan disuruh putar balik,” ujarnya pada BantenNews.co.id-Jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Selain melakukan penyekatan di beberapa titik tersebut, pihaknya juga akan berfokus untuk melakukan pengetatan di jalan-jalan pintas atau yang biasa disebut jalan tikus.
“Iya jalan-jalan tikusnya akan diperketat juga, seperti yang dari Carenang itu. Kabupaten Serang ini luas ya, artinya kita juga ada larangan juga di Pelabuhan Bojonegara dan kita tetap akan siap sinergi dengan kepolisian,” katanya.
Sesuai dengan aturan pemerintah guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Dishub Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan di titik-titik yang berpotensi menjadi jalur mudik selama 24 jam.
Baca Juga: 6-17 Mei Pelabuhan Merak Ditutup, Tidak Ada Penjualan Tiket
Berita Terkait
-
Whoosh Dibanjiri Penumpang! 240 Ribu Orang Pilih Kereta Cepat Selama Libur Lebaran
-
6 Destinasi Wisata di Semarang, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
-
Catat! Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Sejumlah 3.872.675 Tiket Kereta Api Terjual untuk Arus Mudik dan Balik
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025