SuaraBanten.id - Tanggal 6-17 Mei mendatang Pelabuhan Merak ditutup. Pelabuhan Merak memastikan Tidak ada penjualan tiket pada rentang waktu pelarangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat.
Masyarakat tidak akan bisa lagi membeli tiket di pelabuhan Merak untuk melakukan penyeberangan ke pelabuhan Bakauheni Lampung. Pihak kepolisian meminta masyarakat supaya mengerti terhadap peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Istiono mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi pelarangan mudik sedini mungkin kepada masyarakat. Agar masyarakat faham dan tidak menimbulkan masalah baru di wilayah jalur penyebrangan Sementara.
"Untuk penjualan tiket online pun tidak akan dijual pada saat pelarangan mudik berlaku di Pelabuhan Merak," katanya
Jendral bintang dua itu menginginkan, tidak terjadi penumpukan para pemudik di pelabuhan Merak, lantaran kurangnya informasi kepada masyarakat bahwa pelabuhan Merak di tutup saat pelarangan mudik
“Yang terpenting disini tidak terjadi penumpukan, oleh karena itu perlu sosialisasi dini, bila memang tiket untuk tanggal 6-17 tidak dijual. Masyarakat harus paham, supaya tidak menumpuk disini jadi masalah baru disini. Nah ini perlu sosialisasi secara dini dan pemahaman dini bagi pemudik,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya dalam hal ini akan membantu pihak kepolisian untuk melakukan penghalauan kepada pemudik yang nekat melaksanakan mudik.
"Kita akan bantu polisi, kita akan siapkan personel di masing-masing pos sebanyak 4 orang untuk 3 shift, saya juga akan meminta bantuan kepada Diahub Kabupaten Kota," ujarnya.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu intruksi dari pihak kepolisian, lantaran yang memiliki liding sektor kan pihak kepolisian.
Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub
"Tinggal kita tunggu intrukai dari polisi saja, kita sudah siapkan semuanya," tukasnya.
Tri menambahkan, adanya jalur tikus sulit dijaga, khususnya kendaraan roda dua atau sepeda motor kemungkinan masih bisa lolos hingga Pelabuhan Merak. Namun, di Pelabuhan Merak tetap tidak bisa menyeberang dan akan diputar balik.
“Kalau untuk sepeda motor ad apotensi lewat jalan tikus, karena petugas kita juga tidak mungkin mengawasi sampai gang sempit. Kalau roda empat dan angkutan umum lebih mudah kita menghalaunya,” katanya
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman