Hairul Alwan
Kamis, 15 April 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Simpan lintingan ganja di helm, MUA (26) salah satu mahasiswa kampus swasta di Jakarta Dibekuk polisi.

Penangkapan MUI terjadi di halaman minimarket di Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan 4 april 2021 lalu.

“Pada saat tersangka diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan di helmnya,” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi dalam keterangan pers, Rabu (14/4/2021).

Pasca menangkap MUA, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menyita tiga kilogram ganja kering.

Baca Juga: Tak Cukup Ijazah, Mahasiswa Vokasi Harus Mengantongi Sertifikasi Kompetensi

Yudi mengungkapkan, ganja kering itu didapat dari bandar berinisial BDP, yang kini masih buron dan dalam pengejaran Kepolisian.

“Jadi sementara ini, kami Polsek Serpong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi pengedar dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram ganja,” tegas Yudi.

Menurut pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir.

“Ia juga merencanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada (mahasiswa) perguruan tinggi di kampus-kampus,” tuturnya.

Saat ini dengan tangan yang sudah terborgol, tersangka sudah tak dapat berbuat banyak. Ia diancam hukuman hingga maksimal selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Load More