SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH melaporkan dugaan penyunatan dana bantuan pondok pesantren ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.
Kini giliran Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) juga ikut melporkan dugaan korupsi dana bantuan pesantren ke Kejati Banten.
ALIPP menilai penayaluran hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk pondok pesantren (ponpes) pada APBD 2018, 2020 dan 2021 syarat dengan aroma korupsi.
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengatakan, dugaan korupsi dalam kasus hibah bantuan ponpes merupakan jilid kedua, setelah sebelumnya pada 10 tahun lalu ALIPP juga melaporkan kasus hibah-bansos (bantuan sosial) senilai Rp340 milyar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP.
Baca Juga: Lapor Kejati Soal Dugaan Penyunatan Bantuan Ponpes, WH Ogah Bela Pelaku
“Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi pungutan liar (pungli),” kata Uday, Rabu (14/4/2021).
Pada APBD 2018, lanjut Uday, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp67,280 milyar untuk 3.364 ponpes di Banten. Dimana masing-masing ponpes menerima Rp20 juta.
Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten juga mengucurkan total dana hibah sebesar Rp121,260 miliar untuk 4.042 ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta. Sedangkan pada APBD 2021, Pemprov Banten kucurkan kembali dana hibah Rp134.560 miliar untuk 3.364 ponpes, masing-masing sebesar Rp40 juta.
“Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp323,100milyar. Hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Nama ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu Kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga ponpes yang diduga fiktif,” katanya.
Selain itu, Uday mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dan juga pengakuan dari sejumlah pimpinan ponpes yang menyatakan dana hibah yang diterima oleh ponpes tidak utuh.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes
“Disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlaq mulia, terlepas dari praktek korupsi. Karenanya ALIPP membawa persoalan ini ke Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para Terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada di tubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada di pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Segini Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany, Kini Kalah di Pilgub Banten
-
Penjelasan Dimyati Soal 'Perempuan Jangan Diberi Beban Berat Jadi Gubernur Banten'
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang