SuaraBanten.id - Total jam kerja ASN Pemprov Banten selama bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam. Total jam kerja tersebut merupakan total jam kerja work from office (WFO).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor : 800/722-BKD/2021 tanggal 12 April 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021, menerapkan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.
Dimana untuk jam kerja ASN yang melakukan WFO Senin hingga Kamis jam 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB. Sementara Jum’at jam 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 11.30-12.30 WIB.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Fasilitasi Produk UMKM, Pemprov Banten Bantu Pasarkan di Lippo Karawaci.
“Marhaban Yaa Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah,” kata Andika.
Andika berharap, ibadah puasa dapat mempererat tali silaturrahmi dan solidaritas sosial bagi sesama untuk menata kehidupan yang lebih baik dalam rangka mencapai Provinsi Banten yang yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah.
“Mari kita jadikan puasa dan ibadah Ramadhan lainnya sebagai wahana untuk lebih meningkatkan kualitas iman dan takwa kita,” ujarnya.
Sementara itu, Gubenur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
“Selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga dengan puasa, kita bisa meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT,” ujar WH.
Baca Juga: 5 Daerah di Banten Zona Kuning, Pemprov Banten Ungkap 'Resepnya'
Berita Terkait
-
Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2025? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya
-
Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Qadha Ramadhan? Ini Ketentuannya
-
Transaksi Paylater Kredivo Naik 10% saat Ramadhan 2025, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Ketentuan Tata Caranya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI