Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 13 April 2021 | 10:15 WIB
Pemusnahan sabu anak Wakil Wali Kota Tangerang dan barbuk anak buah Jhon Kei (BantenHits.com)

SuaraBanten.id - Sabu anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM dan barang bukti anak buah Jhon Kei Cs dimusnahkan Kejari Tangerang, Senin (12/4/2021).

Diketahui, Kejari Tangerang memusnahkan ratusan barbuk dari tindak perkara pidana umum hingga narkotika. Salah satunya barbuk kasus anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin berinisial AKM dan barbuk anak buah Jhon Kei.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tangerang I Dewa Gede Wirajana, dari beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan hasil sitaan dari kasus yang menjerat anak buah John Kei.

Sementara sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yakni AKM.

Baca Juga: Ngaku Dianiaya Polisi Saat Ditangkap, Jhon Kei Pertimbangkan Upaya Hukum

“Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara kasus anak buah John Kei. Kalau dari barang bukti narkotika kasus perkara AKM,” jelasnya.

Wirajana menjelaskan, barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan pakaian.

“Pemusnahan barang bukti ini rutin kita lakukan karena merupakan tugas dari kita bersama. Karena kalau tidak kita selesaikan makin menumpuk,” jelasnya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar serta dilindas mesin traktor yang disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polresta Bandara Soetta serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.

“Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika.Barang bukti iyang dimusnahkan hari ini ada 216 perkara mulai Januari hingga April 2021 dengan Total barang bukti 183 perkara narkotika dan 33 perkara non narkotika seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pencurian dan uang palsu,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemberian Saudara, Jhon Kei Minta Polisi Kembalikan Belati Kecil Miliknya

Load More