Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 06 April 2021 | 05:49 WIB
Calon PNS di Kabupaten Lebak, ASD ditangkap Polisi (Bantenhits.com)

“Rp125 juta itu dipakai pelaku untuk bayar hutang. Sisanya foya-foya,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More