SuaraBanten.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly curhat dongkol ke AHY alias Agus Harimurti Yudhoyono lantaran dituduh berkomplot dengan Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko.
Secara terbuka Yasonna Laoly menceritakan sempat kesal pada Agus Harimurti Yudhoyono lantaran banyak melayangkan tudingan-tudingan terhadapnya.
“Sejak awal kan, Bang Karni, saya kan sudah sampaikan, pada saat Pak SBY atau sebelumnya Andi Arief dan orang-orangnya, termasuk AHY, Bahkan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat mengirim surat ke istana, kita itu sudah apa yah, gitu yah, sebetulnya dongkol banget gitu yah,” kata Yasonna di kanal YouTube Karni IlyasClub, Jumat (2/4/2021).
Yasonna Laoly mengungkapkan, tudingan kubu AHY yang ditujukan kepadanya yakni melakukan pertemuan dengan Moeldoko terkait kisruh Partai Demokrat.
Baca Juga: Aksi Gunduli Rambut, Ketua Demokrat Lebak: Ini Janji dan Bentuk Syukur Kami
“Saya dicatut nama saya, dia bilang ‘wah itu ada pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Moeldoko.’ Ya ada lah pertemuan, kalau kita di Istana pasti ketemu. Tapi kita nggak pernah membicarakan soal itu,” ujarnya.
Sejak awal Yasonna Laoly mengaku telah menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Partai Politik danjuga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
“Saya dicatut nama saya, dia bilang ‘wah itu ada pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Moeldoko.’ Ya ada lah pertemuan, kalau kita di Istana pasti ketemu. Tapi kita nggak pernah membicarakan soal itu,” ujarnya.
Padahal, sejak awal, Yasonna mengaku telah menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Partai Politik danjuga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
“Tapi kita bertindak, saya sudah katakan kami akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aja dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik. Karena dua yang harus dirujuk di situ dalam penyelesaian Partai Politik, pendaftaran atau kepengurusan Partai Politik, perubahan Anggaran Dasar harus merujuk Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, dan Undang-Undang 62 Tahun 2011 yang merujuk juga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Razman Cabut dari Kubu Moeldoko, Jubir: Mudah Terserang Virus Lemah Gairah
Namun, kubu AHY justru melancarkan tudingan-tudingan tidak beralasan kepadanya, bahkan sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) berlangsung.
Berita Terkait
-
Ini Kata AHY Soal Peluang Pertemuan Prabowo, SBY dan Megawati Usai Lebaran
-
Kakorlantas Ungkap Strategi Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
-
Didit Prabowo Ajak Swafoto SBY Saat Lebaran, AHY Bilang Begini
-
Siap-siap Arus Balik, AHY: Pemerintah Sudah Punya Jurus Jitu Atasi Kemacetan
-
Tak Akan Hadiri Open House Prabowo di Istana, AHY: Pak SBY Lebaran di Cikeas
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR