Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 April 2021 | 14:47 WIB
Aa Gym belum daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. (Instagram: @aagym)

SuaraBanten.id - Setelah Aa Gym cabut gugat cerai Teh Ninih, persoalan belum selesai. Sebab Aa Gym sudah talak tiga Teh Ninih. Apakah pernikahan Aa Gym dan Teh Ninih masih sah?

Pertanyaan itu juga membingungkan Pengadilan Agama yang mengurusi gugatan cerai Abdullah Gymnastiar alias AA Gym terhadap Ninih Muthmainnah.

Kuasa hukum Teh Ninih mengaku bingung dengan pencabutan gugatan yang dilakukan sepihak dari Aa Gym.

"Belum tahu (alasannya). Artinya sepihak. Ini juga cukup membingungkan kami karena yang kami tahu Aa Gym telah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih," kata salah satu kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Ten Ritata, ditemui di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Rabu kemarin.

Baca Juga: 5 Fakta Aa Gym Batal Cerai dengan Teh Ninih, Sudah Talak Sejak Tahun Lalu

Agung mengaku pihaknya selaku pengacara Teh Ninih selalu berkomunikasi terkait rencana perceraian ini.

Sejauh ini dari pihak Teh Ninih tidak pernah memberitahukan ada pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym.

Teh Ninih digugat cerai Aa Gym. Teh Ninih yang lagi digugat cerai, memposting tulisan-tulisan atau kuote inspiratif mengandung doa di Instagram pribadinya, @ninih.muthmainnah.

"Kalau dari Teh Ninih kami selalu komunikasi tapi secara konteks khusus cabutan gugatan ini kami tidak tahu," ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Fazar Nugraha juga selaku kuasa hukum Teh Ninih menambahkan gugatan cerai kliennya sudah ditunggu-tunggu.

Hal itu karena Aa Gym sudah memberikan talak tiga kepada Teh Ninih.

Baca Juga: Teddy Siap Hadapi Rizky Febian, Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih

"Kalau bicara menerima mungkin ini yang ditunggu-tunggu. Karena talak ketiga itu sudah jatuh di bulan Juni 2020. Teh Ninih selama masa iddah masih tinggal di Bandung setelah lewat masa tiga bulan Teh Ninih sudah tinggal di rumah anak menantunya. Justru kami tadi diskusi sebentar kenapa ini dicabut? Sedangkan ini sudah talak tiga," kata Fazar.

Fazar menyatakan dengan talak tiga harusnya negara memutuskan cerai terlebih dahulu pada dua pihak. Sebab, hal ini bukan lagi masuk pada talak satu dan dua.

"Kami tetap ingin mengkomunikasikan dengan klien kami dulu," ujarnya.

Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama nu.or.id, talak tiga merupakan pernyataan menceraikan istri.
Bahkan jika sudah keluar ucapan mentalak tiga, sang suami tidak boleh rujuk.

Perempuan yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain, berdasarkan firman Allah, “Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).

“Laki-laki lain” tersebut kemudian disebut dengan muhallil. Dengan kata lain, muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.

Pernikahan muhallil yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah, sebab itu pula yang dikehendali ayat di atas, hingga ia menikah dengan laki-laki lain.

Akan tetapi, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, bahkan disyaratkan harus bercerai setelah si perempuan dicampuri, inilah yang dipermasahkan.

Sebab, masuk ke dalam kecaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah).

Jika muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut, maka muhallal lah adalah bekas suami yang menyuruh muhallil untuk menikahi mantan istrinya agar istri tersebut boleh dinikahinya lagi.

Karenanya, supaya pernikahan muhallil ini sah, para ulama telah merinci syarat dan ketentuannya. Antara lain 5 syarat yang dikemukakan oleh para ulama Syafi’iyah.

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan, ada tiga syarat jika seorang suami ingin menikah kembali dengan perempuan atau mantan istrinya yang telah ditalak tiga.

Pertama, si perempuan telah dinikah oleh laki-laki yang lain.

Kedua, pernikahan si perempuan dengan suami keduanya haruslah pernikahan yang sah.

Karena, jika pernikahannya rusak, kemudian si suami kedua menggaulinya, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Pasalnya, pernikahan yang rusak pada hakikatnya bukan pernikahan. Ketiga, suami kedua harus menggaulinya dengan cara penetrasi pada kemaluan.

Andai digauli pada selain itu, seperti pada anus, maka tetap tidak halal bagi suami pertama.

Untuk itu, disyaratkan suami kedua mampu bersenggama, yakni penetrasi atau bertemunya kedua khitan, walaupun tidak sampai keluar sperma, menurut jumhur ulama. Tidak termasuk ke dalam syarat ini jika si perempuan bersenggama dengan cara berzina. Sebab, perzinaan bukan pernikahan dan laki-laki yang menyenggama bukan suaminya (lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001).

Load More