Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 31 Maret 2021 | 13:32 WIB
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Suara.com/Angga/ANTARA/Endi)

SuaraBanten.id - KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab ada persyaratan yang belum dipenuni.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam melalui keterangan pers.

Pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna H Laoly dalam jumpa pers, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyarakatkan, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," katanya.

Load More