SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK telah memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Yandri Susanto ditelisik mengenai fungsi Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam penyediaan Bansos Covid-19.
"Yandri Susanto didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Ali Fikri mengungkapkan, penyidik lembaga anti rasuah mengkonfirmasi dugaan Yandi Susanto turut menerima kuota paket bansos dari tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) diberikan tersangka Adi Wahyono.
"Disamping itu juga konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," ungkap Ali Fikri.
Ali pun tak dapat menyampaikan detail keterangan saksi Yandri kepada penyidik. Hal itu nanti akan dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk nantinya dibuka dipersidagan.
"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tutup Ali.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Ketua Komisi VIII DPR Terima Kuota Paket Bansos
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!
-
Langit Panimbang Berubah Merah Darah, Warga Pesisir Pandeglang Dilanda Kecemasan
-
Tips Sewa Mobil Aman dan Terjangkau untuk Bepergian Jauh