SuaraBanten.id - Pemerintah telah menetapkan Mudik Lebaran 2021 dilarang. Pelarangan tersebut guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Indonesia.
Perubahan keputusan pemerintah dari membolehkan menjadi tidak membolehkan mudik berdampak pada pengurangan cuti bersama di tahun ini.
Perubahan itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021
Awalnya, cuti bersama berjumlah tujuh hari, kini menjadi dua hari saja.
“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi dua hari saja,” kata Muhadjir kemarin.
Berikut lima hari yang dipangkas dari cuti bersama tahun 2021:
12 Maret: Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrian
18 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrian
27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021
Daftar libur nasional dalam kalender 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar hari cuti bersama:
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2021 Setelah Mudik Lebaran Dilarang
Berita Terkait
-
Bosan Horor Macet Lebaran? Ini 4 Alasan Liburan Naik Kapal Pesiar Layak Dicoba Tahun Depan
-
Kondisi Rupiah Terus Ambruk, Dolar AS Makin Naik ke Level Rp17.894
-
Minta PDIP Berani 'Ingatkan Presiden', WALHI Adukan Krisis Ekologi dan Tata Ruang ke DPR
-
Hari Keadilan Ekologis, WALHI Bawa Suara Warga Terdampak ke DPR
-
Cara Hitung Weton Jodoh Berdasarkan Hari dan Pasaran, Lengkap Artinya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda