SuaraBanten.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kasus prositusi online di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam kasus ini bukan hanya mucikari, pemilik tempat atau penyedia PSK dibawah umur yang ditangkap.
Menurutnya, pelanggan dari prositusi online itu juga harus ditindaklanjuti. Terutama bagi pelanggan PSK dibawah umur.
"Jadi saya kira ini adalah gurita prostitusi online yang terus terjadi. Ini merupakan perbudakan seks yang dilakukan secara prositusi online," ujar Arist Merdeka Sirait mengomentari prostitusi Hotel Alona, milik Cynthiara Alona, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Hotel Alona Resmi Disegel Pemkot Tangerang
"Jadi bukan hanya si pemilik Hotel dan mucikari saja, tapi penikmatnya itu harus dicari dan dilacak, sehingga dia dapat bertanggung jawab atas perilakunya itu," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait juga mengatakan, para pelanggan atau pria hidung belang itu bisa dikenakan undang-undnag Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang anak.
"Dimana setiap orang melakukan hubungan seksual kepada anak dibawah usia 18 tahun dapat dipidana penjara. Pokoknya dia melakukan seksual kepada anak dibawah usia 18, itu minimal (penjara) 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.
Selain itu, Arist Merdeka Sirait menjelaskan peran kurir untuk mempertemukan pelanggan dengan PSK itu juga diberikan sanksi pidana.
"Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan (Hukuman-red)," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara: Cynthiara Alona Depresi di Penjara
Arist menghimbau orang tua harus berperan aktif terhadap anaknya. Ia memastikan Komnas Perlindungan Anak akan terus berkampanye tentang pencegahan keterlibatan anak dibawah umur dalam prositusi online.
Berita Terkait
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Amini Fitri Salhuteru Dekat dengan Kematian
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR