SuaraBanten.id - Hari ini Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP melakukam penyegelan Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Pantauan SuaraJakarta.id-Jaringan SuaraBanten.id, di jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021) pukul 16.31 WIB, terlihat belasan petugas Satpol PP kota Tangerang.
Terlihat juga Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardhana, Koramil dan belasan dari pihak kecamatan Larangan.
Banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan proses penyegelan hotel tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Cynthiara Alona Tidak Terlibat Kasus Prostitusi
Proses penyegelan dimulai dengan mediasi yang berangsur 10 menit. Setelah itu petugas dari satpol PP melakukan penyegalan pintu masuk Hotel Alona.
Hotel Alona terlihat tutup, kendati demikian tampak mobil cevrolet berwarna hitam dan motor yang terpakir di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Agus Hendra mengatakan, penyegalan Hotel Alona berdasarkan surat perintah dengan nomor 331/693-Gakumda 2021.
"Berdasarkan surat perintah dari pemerintah Wali Kota melakukan penyegelan atau penutupan pengehentian kegiatan usaha dari Hotel Alona ini," ujar Agus kepada wartawan, Senin (22/3/2021)
Sementara itu, salah seorang warga, Yanti mengatakan sedikit lega dengan penyegelan Hotel Alona tersebut. Dirinya berharap jika penginapan itu dibuka kembali, maka dengan batas sewajarnya.
Baca Juga: Pengacara Bantah Cynthiara Alona Terlibat Kasus Prostitusi Hotel Alona
"Senang aja, ya seneng, mudah-mudahan kedepannya kalau dibuka lagi, sewajarnya aja," ujar Yanti saat ditemui di lokasi.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR