Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 22 Maret 2021 | 08:20 WIB
Polresta Tangerang ungkap ruko penyimpanan miras di Pasar Kemis (Bantennews.co.id)

Wahyu mengimbau masyarakat menjauhi praktik jual-beli miras.

Sebab, kata Wahyu, menjual dan atau mengonsumsi miras bisa berpotensi melakukan tindak pidana.

“Kalau mabuk bisa saja malah membuat gangguan keamanan,” ujarnya.

Operasi Cipta Kondisi Skala Besar ini juga ungkap Wahyu menyasar titik-titik keramaian.

Baca Juga: Asyik Pesta Nyabu, Kades Sentul Balaraja Diamankan Polisi

Petugas selama berpatroli dalam operasi terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Load More