SuaraBanten.id - Ditengah gencarnya pemberian vaksin Covid-19 di setiap kota kabupaten, warga yang sudah vaksin diimbau tidak mengunggah sertifikat digital vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
Imbauan itu berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Jika menupload sertifikat digital Vaksinasi Covid-19 berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Pasalnya, asal mengunggah sertifikat vaksinasi digital dapat berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Imbauan tersebut disampaikan tim siber melalui akun Twitter resmi @ccicpolri.
Siber Polri menjelaskan, dalam sertifikat digital vaksin Covid-19 memuat QR code yang berisi data pribadi.
“Sertifikat digital vaksin Covid-19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu,” tulis Siber Polri melalui akun resminya di Twitter, Sabtu (20/3/2021).
Data pribadi tersebut rentan menjadi sasaran kejahatan jika diunggah secara luas di media sosial.
Oleh karenanya, Siber Polri mengimbau agar masyarakat tak asal mengunggah sertifikat digital tersebut ke media sosial.
Baca Juga: MUI Bolehkan Vaksinasi Saat Ramadan, Ganjar Siapkan Plan B Usai Terawih
“Jangan pernah unggah sertifikat digital tersebut, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan,” ungkapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
Sertifikat vaksin Covid-19 mengandung ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
Selain itu, tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!