SuaraBanten.id - Ditengah gencarnya pemberian vaksin Covid-19 di setiap kota kabupaten, warga yang sudah vaksin diimbau tidak mengunggah sertifikat digital vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
Imbauan itu berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Jika menupload sertifikat digital Vaksinasi Covid-19 berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Pasalnya, asal mengunggah sertifikat vaksinasi digital dapat berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Baca Juga: MUI Bolehkan Vaksinasi Saat Ramadan, Ganjar Siapkan Plan B Usai Terawih
Imbauan tersebut disampaikan tim siber melalui akun Twitter resmi @ccicpolri.
Siber Polri menjelaskan, dalam sertifikat digital vaksin Covid-19 memuat QR code yang berisi data pribadi.
“Sertifikat digital vaksin Covid-19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu,” tulis Siber Polri melalui akun resminya di Twitter, Sabtu (20/3/2021).
Data pribadi tersebut rentan menjadi sasaran kejahatan jika diunggah secara luas di media sosial.
Oleh karenanya, Siber Polri mengimbau agar masyarakat tak asal mengunggah sertifikat digital tersebut ke media sosial.
Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksin Covid-19, UGM Gelar Vaksinasi untuk 2.681 Lansia
“Jangan pernah unggah sertifikat digital tersebut, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan,” ungkapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
Sertifikat vaksin Covid-19 mengandung ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
Selain itu, tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
-
Cara Scan QR Code dari Galeri HP, Mudah Tanpa Buka Aplikasi Kamera
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
-
Diduga Promosikan Situs Judi Online, Denny Cagur Sudah Diperiksa Polisi: Saya Datang Melewati Prosesnya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten