Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 20 Maret 2021 | 16:05 WIB
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hotel Cynthiara Alona berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Hotel Terdampak Pandemi

Dalam pengakuannya kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku membuka hotelnya sebagai tempat prostitusi karena terdampak pandemi Covid-19. Hotel Cynthiara Alona sepi pengunjung sejak pandemi.

Hal itu dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Terungkap, Hotel Milik Artis Cynthiara Alona di Tangerang IMB-nya Kontrakan

"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," kata Yusri.

"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya.

Pelaku di Bawah Umur

Yusri Yunus menjelaskan, penetapan Cynthiara Alona jadi tersangka karena berperan sebagai penyedia tempat buat praktik prostitusi.

Para pelaku pelaku prostitusi online banyak anak-anak di bawah umur. Mereka beraksi melalui situs uaplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan.

Baca Juga: Jadi Tempat Prostitusi, Pemkot Tangerang Akan Panggil Manajemen Hotel Alona

"Kalau istilahnya (open) BO (booking order) dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada muncikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri

Load More