SuaraBanten.id - Remaja masjid colong kotak amal di Masjid Jamik. Mereka bersekongkol dengan petugas kebersihan halaman masjid tersebut.
Pelakunya ada 4 orang. Mereka semua remaja masjid. Mereka sudah ditangkap Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh. Masjid Jamik ada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Keempat remaja masjid itu membobol kotak amal sejak enam bulan terakhir.
“Aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).
Lima pelaku pembobol kotak amal masjid ini, yakni berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) warga Banda Aceh dan Aceh Besar, serta DU (46) warga Kabupaten Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid.
Joko mengatakan aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah terekam kamera CCTV. Para pelaku yang merupakan oknum remaja masjid tersebut beraksi dengan bantuan seorang pembersih halaman masjid.
Joko menyampaikan peristiwa ini terungkap ketika panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukannya cairan perekat berupa lem pada lubang kotak tersebut.
Setelah itu, kata Joko, panitia BKM mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid tersebut, namun hanya ditemukan visual saat salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.
"Setelah mendapatkan laporan dan upaya pengungkapan polisi akhirnya mendapatkan identitas lima pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan upaya penangkapan di lokasi dan waktu berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Aceh, Empat Remaja Dibekuk Polisi
“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini,“ kata Joko.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.
Atas perbuatannya, lanjut Joko, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko. (Antara)
Berita Terkait
-
4 Bocah Dirantai dan Kelaparan di Rumah, Terbongkar Usai Satu Anak Nekat Curi Kota Amal Masjid
-
Maling Kotak Amal Berjaket Nike Viral, Modus Baru Cuma Modal Lakban, Waspada!
-
Remaja Masjid Tertarik Konsesi Tambang, tapi Mau Lihat Jejak NU dan Muhammadiyah Dulu
-
Ketahuan! Maling Kotak Amal Masjid di Jagakarsa Terekam CCTV, Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala!
-
Deklarasi Dukungan Remaja Masjid untuk Prabowo-Gibran
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman