SuaraBanten.id - Bintang video syur perempuan rok merah di hotel Grand Mulya Bogor terungkap. Nama bintang video syur hotel Cikeas sudah dipegang polisi.
Polisi akan umumkan bintang video syur hotel Cikeas dalan waktu dekat. Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago.
"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu. Nama dan orangnya sudah diketahui mohon doanya dalam waktu dekat akan kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago, Kamis (18/3/2021).
Video syur itu diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor di kawasan Cikeas. Dalam video itu, kedua pemeran terlihat seperti membuat vlog pribadi karena direkam ketika kedatangan hingga pada saat adegan mesum dilakukan di kursi.
Baca Juga: Ajukan Sidang Virtual saat Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ini Alasan Gisel
Setelah identitas para pelaku yang diduga terlibat dalam video porno itu telah diketahui, Polda Jabar sudah membentuk tim khusus untuk memburu para pelakunnya.
"Bahwa dari Ditreskrimsus sudah membentuk tim khusus untuk ungkap video porno di salah satu hotel di Bogor. Ini sudah ada perhatian khusus," kata Erdi.
Untuk saat ini tim khusus masih terus mencari keberadaan pemeran wanita dan pria yang ada dalam video tersebut.
"Sekarang masih dilakukan pencarian mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan sampaikan," kata dia.
Video syur perempuan rok merah di salah satu Hotel Bogor, bersama dua sejoli yang melakukan perbuatan mesum viral di media sosial ternyata berdurasi 9 menit.
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Pemeran Video Syur di Hotel Bogor
Pada video yang diterima wartawan itu, video syur itu diduga diproduksi oleh salah satu akun situs porno dengan nama Felly Angelista.
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda