Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 18 Maret 2021 | 08:00 WIB
Ustaz Nyabu agar kuat ngaji

SuaraBanten.id - Astagfirullah!, Ustaz  Arif Kelana ditangkap polisi lantaran nyabu dengan alasan agar kuat ngaji dan selawatan.

Diketahui, Ustaz asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap polisi akibat diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Alasan Arif menghisap barang haram itu agar dirinya kuat mengaji semalaman.

"Dengan modus, sabu itu dipakai untuk kegiatan mengaji dan selawatan. Alasannya agar kuat semalaman dan tidak gampang capek," Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Dika Hadiyan Widya Wiratama Rabu (17/3/2021) seperti dikutip di Terkini.id (Jaringan Suara.com).

Baca Juga: Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Cikarang

Setelah pihak kepolisian mendalami lebih lanjut, ternyata Ustaz Arif merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama.

Ustaz Arif juga berperan juga dalam mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

Iptu Dika mengatakan, Polres Jember diketahui berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 klip sabu seberat 10,85 gram dan 1 buah ponsel diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembelinya.

Ustaz Arif berhasil diamankan bersama Katon Nurbiantoz warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung ditangkap di depan outlet Mitra Tani 27 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

Polisi juga berhasil mengamankan 2 klip plastik narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram dari tangan Katon, dan juga sebuah ponsel.

Baca Juga: Astaga, Penjual Nasi Ini Jadi Bandar Narkoba dan Bawa 148 Gram Sabu-sabu

Ustaz Arif diketahui ditangkap melalui penyelidikan tentang jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jember.

"Sebelumnya kami menangkap seorang pelaku pengedar, dan dari pengembangan kasus, juga laporan masyarakat. Kami melakukan penangkapan ini. Peredaran di wilayah kota dan kecamatan," ungkap Iptu Dika.

Berdasarkan keterangan Iptu Dika, Ustaz Arif maupun Katon berasal dari dua jaringan yang berbeda. Namun, diduga jaringan antar kota dan provinsi.

"Karena saat ditangkap, dan dari hasil lidik. Barang haram itu didapatkan dari Pulau Madura. Namun kasus peredaran narkoba ini masih kami kembangkan. Kedua tersangka ini salah satunya residivis, dan keduanya pengedar," ungkapnya.

Load More