Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 11 Maret 2021 | 19:19 WIB
Ilustrasi kebakaran. [MATAMATA/Adrian Mahakam]

SuaraBanten.id - Merokok memang tidak dilarang. Meski sudah dijelaskan kerugian dari aktivitas yang satu ini, bagi seorang perokok, nampaknya hal itu tidak merubah apapun.

Namun, patut diperhatikan agar lebih waspada saat merokok sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang berbahaya. Seperti yang belum lama ini menipa seorang pria yang tewas karena api rokoknya.

Channel News Asia pada Kamis (11/3/2021) menuliskan, pria asal Singapura itu tewas usai apartemen miliknya terbakar karena ia ketiduran saat tengah menikmati rokok miliknya.

Pria bernama Ng Bock Swee (60) itu memang tinggal sendirian di sebuah flat satu kamar di Ang Mo Kio. Ia dinyatakan tewas karena luka bakar cukup para dan menghirup asap berlebihan yang berasal dari bara api rokoknya yang menyulut ruang tamu.

Baca Juga: Kebakaran Besar Hanguskan Sejumlah Bangunan di Tambun Bekasi

Melansir dari batamnews (jaringan Suara.com) Pemeriksa Negara Kamala Ponnampalam memberi himbauan agar warga tidak merokok di tempat tidur guna menghindari kecelakaan serupa.

Berkaitan dengan hal ini, Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) merekomendasikan agar penghuni apartemen bisa mengurangi aktivitas penyebab kebakaran.

Otoritas hukum setempat mengungkapkan, pria itu terakhir kali diketahui tengah bernyanyi dengan keras pada 12 Februari 2020 lalu sebelum kebakaran diketahui terjadi pada esok harinya.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka sudah menemukan ruangan itu dipenuhi asap dan api yang mulai menjalar. Sementara korban terbaring dekat pintu dengan celana pendek yang terbakar parah.

Dia menderita luka bakar tingkat tiga yang ekstensif mencapai 90 persen pada wajah dan tubuhnya. Autopsi menyatakan penyebab kematiannya sebagai luka bakar parah dengan menghirup asap.

Baca Juga: Kebakaran Permukiman di Kemayoran Jakpus, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Load More