SuaraBanten.id - Hingga saat ini, 19 orang anggota geng motor All Star Serang Timur diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Lima dari total anggota geng motor itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan senjata tajam, melanggar protokol kesehatan dan DPO kasus penganiayaan.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Martri Sonny, tersangka berinisial A (22) merupakan kepala geng motor All Star Serang Timur.
Pria yang ternyata juga bekerja sebagai sekuriti atau satpam di salah satu perusahaan di Serang tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP karena menghasut dan perbuatan melawan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Selain itu ada tersangka D merupakan DPO kasus penganiayaan. D dikenakan Pasal 170 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Banten kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Rabu (10/3/2021).
Sementara, anggota lain seperti EK (17), MR (19), (AEG) (16), dan (ED) (20) diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 10 orang lainnya yaitu AA (22), FM (19), PDP (18), SR (19), CP (15), AP (17), ARH (18), RS (18), S (18 thn), ZA (17) dijerat dengan Pasal 11 Ayat 1 Perda No 1 Thn 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19 dengan ancaman 1 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk empat orang anggota lainnya yang tidak berada di TKP yaitu DAS (22), NI (21), IR (23), dan AZ (17) dijadikan saksi.
Sehingga, dari 19 anggota yang ditangkap, 15 orang ditetapkan menjadi tersangka sesuai peran masing-masing, dan 4 orang dijadikan menjadi saksi karena hasil penyelidikan mereka tidak berada di lokasi.
Baca Juga: Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap
Meski demikian, kepolisian hingga saat ini terus memburu anggota geng motor lainnya karena diduga kabur ke arah Jakarta dan Bogor.
“Setelah viral mereka kabur namun kami tetap akan memburu para pelaku,” kata dia.
“Banyak komunitas motor yang aktivitasnya positif, itu bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan. Kepada orangtua kami juga meminta agar memperhatikan dan membimbing anak-anaknya,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI
-
Negosiasi Sempat Alot, Osvaldo Haay Akhirnya Bertahan di Persija
-
Evan Dimas Buka Peluang Kembali Bela Persija Musim Depan
-
Tak Muluk-muluk, Persija Cuma Incar Tiga Besar di Piala Menpora 2021
-
Eks Atlet Voli Nasional Serda Aprilia Manganang Diputuskan Jadi Laki-laki
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026