SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya terancam akan dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan menyantet Moeldoko Ketum Partai Demokat versi KLB Deli Serdang.
Terkait hal itu, Iti disebut tak bisa diperkarakan karena ucapannya hanya merupakan manifestasi politik.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menganggap, alasan ucapan Iti tak bisa diproses hukum karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak, itu hanya pernyataan politik, tidak masuk unsur pidana," kata Chairul kepada Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Terlebih, kata Chairul, istilah santet sendiri tidak dikenal dalam aturan hukum. Sehingga, tidak mungkin bisa diproses secara hukum.
"Santet apa bisa dibuktikan? Makanya itu di luar hukum," katanya.
Iti Octavia selaku Bupati Lebak sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sempat mengancam akan menyantet Moeldoko. Ancaman itu diutarakan merespons penolakan kubunya terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara yang memutuskan menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Menurut Iti Octavia, pihaknya memastikan tetap setia berada dibarisan AHY. Sekaligus menyatakan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko tak sah alias ilegal.
"Kalau pun kami harus turun berdemo, kami siap. Santet Banten akan dikirim untuk KSP Moeldoko," kata Iti Octavia kepada wartawan, Minggu (7/3) lalu.
Baca Juga: Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Iti Bilang Begini
Namun, belakangan Iti Octavia mengklarifikasi bahwa ancaman santet terhadap Moeldoko hanyalah luapan emosi sesaat. Dia memastikan tak mungkin melakukan tindakan klenik yang dilarang agama.
“Mana mungkin saya nyantet, sia-sia atuh sholat dan puasa saya. Rugi mengorbankan itu semua untuk seorang perampok partai. Kita siap pasang badan untuk Ketum dan Demokrat,” ungkap Iti Octavia seperti dilansir Tekini.id jaringan Suara.com.
Ancam Dipolisikan
Baru-baru ini, salah satu penggagas KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan menyatakan akan segera melaporkan Iti Octavia ke polisi. Sebab, ancaman santet terhadap Moeldoko dinilainya sebagai bentuk ancaman pembunuhan.
"Ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," kata Hencky saat dihubungi, Selasa.
Selain itu, pernyataan Iti Octavia menurut Hencky juga bisa dipersangkakan dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Meskipun, secara aturan hukum tidak lau mengenal istilah santet.
Berita Terkait
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Ganggu Investasi, Mantan Jenderal Bintang Empat Ini Minta Preman Dihabisi
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Kata Moeldoko Usai LG Batalkan Investasi Proyek Baterai EV Rp130 Triliun: Malah Ada yang Senang
-
Polytron Disebut Akan Bangun Mobil Listrik Nasional, Sudah Gandeng Pabrikan China
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking
-
Dari Sekolah Roboh hingga Bus Pelajar, ASGPIK 2 Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Tangerang
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan