Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:11 WIB
Rumah DP 0 rupiah. (Antara)

SuaraBanten.id - Adanya kasus korupsi dalam program andalan Anies Baswedan terus menarik perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya penggiat media sosial, Ferdinand Hutahean.

Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan staf Anies sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program Rumah DP 0 persen.

Ferdinand berharap, KPK bisa segera menelusuri kasus ini dan mengungkap aktor besar dibalik kasus ini. Sehingga, menurutnya, semua orang yang turut terlibat dalam korupsi itu.

“Saya mendesak @KPK_RI untuk mengembangkan kasus ini, apakah melibatkan gubernur dan DPRD. Jadi curiga saya karena kasus ini sudah ditangani polisi. Jangan-jangan biar mentok tersangkanya di bawah saja,” tulis Ferdinand berkicau soal korupsi di program andalan Anies, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Netizen Nyinyir Saat Tahu Cita Citata Terima Duit Korupsi Bansos

Untuk diketahui, KPK hingga kini terus menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pembelian tanah yang akan digunakan untuk program DP Rp0 yang digadang-gadang oleh Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Sejumlah tanah yang dibeli diduga termasuk dalam mark-up, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Cuitan Ferdinand Hutahean (Twitter)

Hingga kini, setidaknya empat pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keempatnya yakni, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR), dan Tommy Adrian (TA). 

Selanjutnya PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Dalam kasus ini negara diperkirakan mengalamu kerugian mencapai Rp100 milyar, yang berasal dari selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. 

Baca Juga: Belum Setuju, PDIP Tagih Kajian Anies untuk Lepas Saham Bir PT Delta

Ditambah lagi, dari  total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Meski tersandung sengkarut dugaan korupsi, Pemprov DKI Jakarta memastikan program Rumah DP 0 persen tidak akan terdampak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sebelumnya menyampaikan, program Rumah DP 0 persen tidak akan terganggu dengan penetapan tersangka dari perseorangan.

Terlebih, Pemprov DKI sudah memulai pembangunan Rusnami Cilangkap Jakarta Timur hingga ke tahap konstruksi dengan pengadaan lahan direncanakan kembali pada tahun ini.

Load More