SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai hari ini hingga 22 maret 2021. Hal ini dinilai efektif dan mampu mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Ya kita ngikutin, disamain. Kan enggak putus, nyambung. (Jadi diperpanjang) sampai tanggal 22 Maret," ujar Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021) malam WIB.
Arief menilai, kebijakan PPKM skala mikro adalah aturan yang efektif, sebab mampu menurunkan angka Covid-19 di Kota Tangerang.
"Angkanya selama ini terus turun. Kita bandingkan dengan bulan januari ya, sekarang itu angkanya turun dari 65 ke 35 data kasus per hari. Jadi, artinya kan turun setengahnya. Makanya, PPKM Mikro ini cukup efektif," tuturnya.
Arief juga mengatakan, hasil tingkat kepatuhan PPKM mikro di Kota Tangerang pun efektif. Menurutnya, tingkat persentase masyarakat yang taat pada protokol kesehatan mencapai 70 persen.
"Ya lumayan, buktinya kasusnya turun. Ada peningkatan, karena sekarang di bawahnya diperketat. Kalo peningkatan kepatuhannya mungkin sekitar 70 persen ya, itu signifikan kok. Iya seluruh kecamatan dan kelurahan," jelasnya.
Lelaki 43 tahun itu juga mengatakan, perihal kondisi ekonomi akibat dampak PPKM skala mikro. Menurutnya, sudah berjalan, hanya sedikit pengandalian.
"Ya kan sekarang juga berjalan. Sebenernya, kalau kita ngeliatnya, kegiatan aktifitas enggak ada yang dilarang. Dibolehkan, cuma lebih dikendalikan. Jadi prokes harus bener-bener dilaksanakan," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga: Jelang Libur Isra Mi'raj, Anies Bolehkan Tempat Rekreasi Buka
Berita Terkait
-
Sekda DKI soal PPKM Mikro: Belum Efektif Tekan Mobilitas Warga
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Airin: Tangsel Mendukung karena Efektif
-
Libur Isra Miraj, PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
-
TOK! PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Sampai 22 Maret
-
Corona Makin Ganas, Aturan PPKM Diperluas ke Kaltim, Sulsel dan Sumut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi