Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 07 Maret 2021 | 17:45 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. [Hairul Alwan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bisa dipakai warga sebagai kendaraan resepsi pernikahan. Tak seperti pejabat pada umumnya yang cenderung menjaga jarak dengan warganya, orang nomor satu di Kota Cilegon justru mempersilahkan kendaraanya dipakai warganya.

Minggu (7/2/2021) mobil Toyota Camry berplat merah dengan nomor polisi (Nompol) A 1 R itu perdana dipergunakan Muhammad Arief Syahrizal warga Lingkungan Sumur Jaya RT 02/ RW 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.

Bagai mendapat durian runtuh, Arief menjajal mobil mewah berbentuk sedan dengan kapasitas mesin 2494 CC itu tanpa biaya sedikitpun.

Ia dijemput langsung di depan gang rumahnya dan langsung diantar ke kediaman mempelai wanita di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber.

Baca Juga: Helldy-Sanuji Bakal Buka Loker Untuk Warga Cilegon Hingga ke Luar Negeri

Muhammad Arief Syahrizal mengatakan, ia hari ini melaksanakan pernikahan di kediaman mempelai wanita di lingkungan Cikerut.

"Alhamdulillah program Pak Haji Helldy sudah terlaksana dan pada hari ini saya melaksanakan akad dan resepsi pernikahan," katanya kepada Suara.com

Pria yang akrab disapa Arief itu mengaku sangat berterima kasih kepada Walikota Cilegon dan Pemkot Cilegon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Haji Helldy dan juga Pemkot Cilegon atas telah dipinjamkannya mobil dinas. Saya adalah perdana untuk dapat dipinjamkan mobil dinas ini," ungkapnya.

Saat berada di dalam mobil dinas, Arief juga menyempatkan membuat video ucapan terima kasih.

Baca Juga: Lolos Sertifikasi, 15 Ribu Bibit Porang Asal Lebak Dikirim ke Sumatera

"Sekarang saya sedang ada di dalam mobil dinas, di belakang ada orang tua saya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucapnya.

Ia berharap program ini bisa terus berjalan juga bisa membantu seluruh masyarakat Cilegon.

"Harapannya program ini bisa dirasakan semua kalangan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkot Cilegon Joko Purwanto mengungkapkan, sesuai Peraturan Wali Kota Cilegon nomor 5/2021 tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Oleh Masyarakat.

"Sesuai aturan ini semua masyarakat Cilegon bisa meminjam mobil Pak Walikota untuk resepsi pernikahan," ungkapnya.

Untuk persyaratannya, lanjut Joko, masyarakat Cilegon harus mengajukan terlebih dahulu dengan mengisi Format Surat Permohonan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Surat Pernyataan Permohonan.

"Selain itu masyarakat yang mengajukan juga harus asli orang Cilegon yang dibuktikan dengan KTP-el," pungkasnya.

Kontributor : Hairul Alwan

Load More