Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 05 Maret 2021 | 06:17 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraBanten.id - Total 50 remaja yang diringkus oleh petugas kepolisian di Kota Tangerang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit dan panah ternyata berkumpul berkat undangan yang disebar melalui media sosial.

Dalam undangan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram tersebut, mereka berniat untuk melakukan aksi tawuran dengan lawan yang datang dari Jakarta.

Dari 50, Tim Resmob Polsek Kota Tangerang berhasil mengamankan 10 remaja. Ke sepuluh remaja itu berhasil ditangkap sementara puluhan lainnya kabur saat sekelompok polisi berpakaian preman mendatangi lokasi.

“Para remaja yang melakukan aksi tawuran berkat ajakan temanya melalui media sosial atau instagram,” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes pol Deonijiu De Fatima di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Nekat Begal Payudara Penumpang Bus di Cilegon, AS Kecanduan Film Porno

“Untuk barang bukti yang berhasi diamankan yakni 21 senjata tajam seperti cerulit dan golok, satu busur dan lima anak panah, dan 26 kendaraan roda dua,” sambungnya. 

Berdasarkan keterangan dari salah satu remaja yang ditangkap, kelompok mereka tergabung dalam grup media sosial Instagram yang memiliki tujuan mengganggu, merusak, dan melukai sesama kelompok tawuran.

“Sasaran mereka ini random. acak-acak misalnya penggunaan lalu lintas yang ditemui para anggota akun instagram untuk tawuran. Status mereka ini pelajar dan putus sekolah,” ujar Deonijiu melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Deon mengatakan, remaja-remaja itu terancam disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 358 KUHP jo 53 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara.

”Mereka juga dikenakan UU Kekaratinaan Kesehatan,” tutupnya.

Baca Juga: Vaksinasi Driver Ojol hingga Tayo, Dinkes Tangerang: Jangan Lupa Dosis ke-2

Load More