Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Maret 2021 | 15:52 WIB
Ilustrasi korupsi.

“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil BPKP itu kurang lebih Rp 280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengaku, menghormati keputusan Kejari Pandeglang.

Dia memastikan bahwa kliennya akan kooperatif pada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.

“Kami juga menunggu langkah langkah dari Pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kami berharap bahwa Pidsus tidak tebang pilih,” tutupnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah

Load More