SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, menetapkan eks Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana berinisial ASW sebagai tersangka.
ASW diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019.
Penetapan ASW sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bos dilakukan sejak, Kamis (25/2/2021) pekan lalu.
Dugaan korupsi ini terkadi pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana.
“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono dilansir dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Senin (1/3/2021).
Penyidikan dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut masih dilakukan pengembangan. Kejari Pandeglang mengendus adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” terangnya.
Kerugian Rp 280 Juta
Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS ini mencapai Rp 280 juta.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah
Kejari Pandeglang menjerat ASW dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil BPKP itu kurang lebih Rp 280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengaku, menghormati keputusan Kejari Pandeglang.
Dia memastikan bahwa kliennya akan kooperatif pada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.
“Kami juga menunggu langkah langkah dari Pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kami berharap bahwa Pidsus tidak tebang pilih,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK
-
Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar
-
Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
-
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB
-
Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
Terkini
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane