SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, menetapkan eks Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana berinisial ASW sebagai tersangka.
ASW diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019.
Penetapan ASW sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bos dilakukan sejak, Kamis (25/2/2021) pekan lalu.
Dugaan korupsi ini terkadi pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana.
“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono dilansir dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Senin (1/3/2021).
Penyidikan dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut masih dilakukan pengembangan. Kejari Pandeglang mengendus adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” terangnya.
Kerugian Rp 280 Juta
Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS ini mencapai Rp 280 juta.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah
Kejari Pandeglang menjerat ASW dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil BPKP itu kurang lebih Rp 280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengaku, menghormati keputusan Kejari Pandeglang.
Dia memastikan bahwa kliennya akan kooperatif pada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.
“Kami juga menunggu langkah langkah dari Pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kami berharap bahwa Pidsus tidak tebang pilih,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang
-
4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong
-
Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong
-
Cuma Dipenjara Tak Bikin Jera, Eks Bos PPATK Ungkap 5 Jurus Ampuh Miskinkan Koruptor
-
4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, LamiPak Genjot Produksi 21 Miliar Kemasan
-
Oknum Ketua RT dan RW Pemeras Kontraktor di Tangerang Terancam 9 Tahun Penjara
-
Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
-
Pelarian 2 WNA Iran Pencuri Uang E-Toll di Serang Berakhir di Meja Imigrasi