SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, menetapkan eks Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana berinisial ASW sebagai tersangka.
ASW diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019.
Penetapan ASW sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bos dilakukan sejak, Kamis (25/2/2021) pekan lalu.
Dugaan korupsi ini terkadi pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana.
“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono dilansir dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Senin (1/3/2021).
Penyidikan dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut masih dilakukan pengembangan. Kejari Pandeglang mengendus adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” terangnya.
Kerugian Rp 280 Juta
Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS ini mencapai Rp 280 juta.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah
Kejari Pandeglang menjerat ASW dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil BPKP itu kurang lebih Rp 280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengaku, menghormati keputusan Kejari Pandeglang.
Dia memastikan bahwa kliennya akan kooperatif pada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.
“Kami juga menunggu langkah langkah dari Pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kami berharap bahwa Pidsus tidak tebang pilih,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
-
Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia