SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, menetapkan eks Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana berinisial ASW sebagai tersangka.
ASW diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019.
Penetapan ASW sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bos dilakukan sejak, Kamis (25/2/2021) pekan lalu.
Dugaan korupsi ini terkadi pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana.
“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono dilansir dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Senin (1/3/2021).
Penyidikan dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut masih dilakukan pengembangan. Kejari Pandeglang mengendus adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” terangnya.
Kerugian Rp 280 Juta
Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS ini mencapai Rp 280 juta.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah
Kejari Pandeglang menjerat ASW dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil BPKP itu kurang lebih Rp 280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengaku, menghormati keputusan Kejari Pandeglang.
Dia memastikan bahwa kliennya akan kooperatif pada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.
“Kami juga menunggu langkah langkah dari Pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kami berharap bahwa Pidsus tidak tebang pilih,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan