Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 18 Februari 2021 | 12:44 WIB
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian di Toko Raja Gadai yang bertempat di Jalan KH. Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang [BantenNews.co.id/Rendy].

SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian di Toko Raja Gadai, Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Mereka masing-masing adalah WH dan IS, yang terbukti melakukan tindakan pengambilan barang tanpa izin pada Selasa (2/2/2021).

Dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id, WH adalah satpam di Toko Raja Gadai, dan IS karyawan toko servis pompa yang berlokasi tidak jauh dari toko ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil menggasak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat unit lensa kamera, satu unit laptop dan satu unit cincin berwarna silver.

"Setelah membobol pelaku melarikan diri ke Yogyakarta. Kepada petugas mereka mengatakan baru kali ini melakukan tindakan kriminal seperti itu," jelasnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Mengendap-endap Masuk Rumah, Maling Gasak 4 HP Sekaligus

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, motif yang dilancarkan pelaku adalah membuat lubang besar di toko gadai yang terhubung langsung dengan toko servis.

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok pembatas ruang gudang toko gadai, dengan toko servis pompa sehingga para pelaku berhasil masuk," jelasnya.

Para pelaku sangat hafal betul lokasi yang dijadikan sasaran aksinya, karena setelah ditelusuri pelaku IS adalah karyawan toko servis pompa yang kebetulan bersebelahan dengan toko gadai.

"Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan CCTV serta keterangan dari pemilik toko dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku," lanjut Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

Akibat ulah dari pelaku, toko gadai mengalami kerugian Rp56 juta. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3,4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana perampokan dengan pemberatan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Heboh Maling Motor Beraksi Siang Hari di Kontrakan Seribu Pintu Cikarang

Load More