SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 37 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Salah satunya sengketa pilkada Tangerang Selatan.
Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk 12 perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 13 perkara.
"Pagi ini pengucapan putusan untuk 12 perkara sesi pertama pada hari terakhir," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang.
Pada sidang sesi pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.
Kemudian pada sesi kedua, perkara yang akan diputus adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.
Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti.
Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring tanpa menghadirkan para pihak di ruang sidang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Putusan sela digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dan pada Selasa (16/2) sebanyak 30 perkara yang diputus tidak diterima. (Antara)
Baca Juga: MK Tolak 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan