SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 37 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Salah satunya sengketa pilkada Tangerang Selatan.
Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk 12 perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 13 perkara.
"Pagi ini pengucapan putusan untuk 12 perkara sesi pertama pada hari terakhir," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang.
Pada sidang sesi pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.
Kemudian pada sesi kedua, perkara yang akan diputus adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.
Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti.
Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring tanpa menghadirkan para pihak di ruang sidang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Putusan sela digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dan pada Selasa (16/2) sebanyak 30 perkara yang diputus tidak diterima. (Antara)
Baca Juga: MK Tolak 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN
-
Pesta Usai! Palu MK Getok Wamen Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Lepas Kursi Komisaris
-
MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya
-
Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
-
Survei: Polri, Kejagung dan KPK Lembaga Penegak Hukum Terbaik
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi
-
Fraksi PAN Usulkan Pangkas Tukin ASN Hingga 50 persen, Dede Rohana: Alihkan untuk Jalan Rusak!
-
PPP Cilegon Tegaskan Dukung Mardiono di Muktamar ke-10, Target Kursi DPR RI Sebagai Pembuktian
-
Korban Kebakaran Aspol Serpong Mengungsi, Dapur Umum Didirikan dan Bantuan Psikologis Disiapkan