SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 37 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Salah satunya sengketa pilkada Tangerang Selatan.
Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk 12 perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 13 perkara.
"Pagi ini pengucapan putusan untuk 12 perkara sesi pertama pada hari terakhir," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang.
Pada sidang sesi pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.
Kemudian pada sesi kedua, perkara yang akan diputus adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.
Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti.
Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring tanpa menghadirkan para pihak di ruang sidang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Putusan sela digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dan pada Selasa (16/2) sebanyak 30 perkara yang diputus tidak diterima. (Antara)
Baca Juga: MK Tolak 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti