Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Februari 2021 | 15:49 WIB
Kiai cabul perkosa santriwati habis sholat di pesantren. (Beritajatim)

“Ini masih kami kembangkan. Bagi korban yang belum melapor disilakan untuk melapor,” kata Agung Setyo Nugroho.

Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.

Baca Juga: Ini Tampang Kiai Cabul Perkosa Santriwati Habis Sholat di Pesantren

Load More