SuaraBanten.id - Kiai cabul perkosa santriwati habis sholat di pesantren. Kiai cabul itu adalah pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kini kiai cabul berinisial S itu sudah ditangkap. Polisi menggiringnya dengan pakaian oranye khas yang dipakai tahanan dan masker.
Pimpinan Ponpes berinisial S ini diduga mencabuli belasan santrinya. Namun korban yang melaporkan masih enam orang.
“Aawalnya ada dua orangtua yang melapor. Kemudian mengembang. Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (15/2/2021).
Terkuaknya kasus perkosaan kiai cabul ini berawalnya ketika orangtua santri curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
Setelah didesak, santri tersebut menceritakan petaka yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari situ penyelidikan dilakukan hingga kemudian mengembang ke enam korban lainnya. Selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah.
“Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu,” kata Kapolres menambahkan.
Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021.
Baca Juga: Kiai Cabul Perkosa Santriwati Habis Sholat Isya dan Tahajud
“Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih. Menurutnya, perbuatan mesum yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut dilakukan pada malam hari.
Pelaku menghampiri santri di asrama, kemudian melakukan pencabulan.
“Dilakukan setelah isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” kata Christian.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Berita Terkait
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Kiai Ashari Pati TSK Kasus Pelecehan Tak Punya Kamar Tetap, Diduga Jadi Strategi Dekati Santriwati
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang