SuaraBanten.id - Kiai cabul perkosa santriwati habis sholat di pesantren. Kiai cabul itu adalah pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kini kiai cabul berinisial S itu sudah ditangkap. Polisi menggiringnya dengan pakaian oranye khas yang dipakai tahanan dan masker.
Pimpinan Ponpes berinisial S ini diduga mencabuli belasan santrinya. Namun korban yang melaporkan masih enam orang.
“Aawalnya ada dua orangtua yang melapor. Kemudian mengembang. Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (15/2/2021).
Terkuaknya kasus perkosaan kiai cabul ini berawalnya ketika orangtua santri curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
Setelah didesak, santri tersebut menceritakan petaka yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari situ penyelidikan dilakukan hingga kemudian mengembang ke enam korban lainnya. Selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah.
“Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu,” kata Kapolres menambahkan.
Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021.
Baca Juga: Kiai Cabul Perkosa Santriwati Habis Sholat Isya dan Tahajud
“Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih. Menurutnya, perbuatan mesum yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut dilakukan pada malam hari.
Pelaku menghampiri santri di asrama, kemudian melakukan pencabulan.
“Dilakukan setelah isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” kata Christian.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit