SuaraBanten.id - Kiai cabul perkosa santriwati habis sholat di pesantren. Kiai cabul itu adalah pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kini kiai cabul berinisial S itu sudah ditangkap. Polisi menggiringnya dengan pakaian oranye khas yang dipakai tahanan dan masker.
Pimpinan Ponpes berinisial S ini diduga mencabuli belasan santrinya. Namun korban yang melaporkan masih enam orang.
“Aawalnya ada dua orangtua yang melapor. Kemudian mengembang. Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (15/2/2021).
Terkuaknya kasus perkosaan kiai cabul ini berawalnya ketika orangtua santri curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
Setelah didesak, santri tersebut menceritakan petaka yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari situ penyelidikan dilakukan hingga kemudian mengembang ke enam korban lainnya. Selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah.
“Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu,” kata Kapolres menambahkan.
Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021.
Baca Juga: Kiai Cabul Perkosa Santriwati Habis Sholat Isya dan Tahajud
“Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih. Menurutnya, perbuatan mesum yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut dilakukan pada malam hari.
Pelaku menghampiri santri di asrama, kemudian melakukan pencabulan.
“Dilakukan setelah isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” kata Christian.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda