SuaraBanten.id - Jatuh cinta bisa jadi ciri seorang manusia tengah tumbuh. Bagi kalian yang tengah dimabuk cinta, sehari tanpa memandang pasangan rasanya seperti dunia akan berakhir.
Namun, perasaan terlalu cinta juga bisa berbahaya. Terlebih jika saat kalian yang sudah berpasangan terpaksa berpisah karena berbagai alasan.
Seperti yang dialami wanita bernama Fransiska Noli Liin. Ia digugat sang mantan bernama Alfridus Arianto, karena menghabiskan banyak uang saat mereka berpacaran dan sang mantan ingin uangnya dikembalikan.
Nggak tanggung-tanggung, setelah putus ternyata siang mantan pacarnya menggugat Fransiska ke pengadilan pada Kamis (11/2/2021).
Gugatan Afridus masuk melalui lewat jalur model gugatan sederhana, dengan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme yang menggugat mantan pacar kurang lebih Rp40.825.000.
Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan tersebut sepenuhnya dan menyatakan hukum, akibat tergugat yang dianggap melanggar hukum hingga menyebabkan pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000.
Lebih lanjut, Alfridus mendaftarkan gugatan tersebut pada 24 Juli 2019 dan prosesnya masih memasuki tahap mediasi, dengan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari setiap hari.
Namun, Alfridus menuntut tergugat untuk terus membayar Rp1 juta tiap hari hinga memnuhi tuntutan karena tergugat dianggap lalai.
Sementara, dilansir dari keepo (jaringan Suara.com), Fransiskan sendiri mengaku sangat kaget mengetahui tuntutan dari sang mantan.
Baca Juga: Viral! Poster Film Parasite ala Sinetron Indonesia, Publik: Nangis Lihatnya
Menurutnya uang yang dikeluarkan oleh Alfridus bukanlah uang hasil utang piutang, tapi memang murni bukti tanda kasih sayang Alfridus kepadanya.
Berita Terkait
-
Profil Gabriella Larasati, Artis Sinetron Disebut Mirip Pemeran Video Syur
-
Ledakan di PT Dover Chemical Serang, Pegawai Dipenjara Satu Bulan
-
Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat
-
Vonis Jerinx Dipotong 4 Bulan, Jaksa Ajukan Memori Kasasi
-
Alhamdulillah, Drama Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Berakhir dengan Pelukan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar
-
Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik
-
Urus Administrasi Tanah Pakai Uang Pelicin, 6 Pejabat BPN Serang Berakhir di Jeruji Besi