SuaraBanten.id - Jatuh cinta bisa jadi ciri seorang manusia tengah tumbuh. Bagi kalian yang tengah dimabuk cinta, sehari tanpa memandang pasangan rasanya seperti dunia akan berakhir.
Namun, perasaan terlalu cinta juga bisa berbahaya. Terlebih jika saat kalian yang sudah berpasangan terpaksa berpisah karena berbagai alasan.
Seperti yang dialami wanita bernama Fransiska Noli Liin. Ia digugat sang mantan bernama Alfridus Arianto, karena menghabiskan banyak uang saat mereka berpacaran dan sang mantan ingin uangnya dikembalikan.
Nggak tanggung-tanggung, setelah putus ternyata siang mantan pacarnya menggugat Fransiska ke pengadilan pada Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Viral! Poster Film Parasite ala Sinetron Indonesia, Publik: Nangis Lihatnya
Gugatan Afridus masuk melalui lewat jalur model gugatan sederhana, dengan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme yang menggugat mantan pacar kurang lebih Rp40.825.000.
Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan tersebut sepenuhnya dan menyatakan hukum, akibat tergugat yang dianggap melanggar hukum hingga menyebabkan pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000.
Lebih lanjut, Alfridus mendaftarkan gugatan tersebut pada 24 Juli 2019 dan prosesnya masih memasuki tahap mediasi, dengan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari setiap hari.
Namun, Alfridus menuntut tergugat untuk terus membayar Rp1 juta tiap hari hinga memnuhi tuntutan karena tergugat dianggap lalai.
Sementara, dilansir dari keepo (jaringan Suara.com), Fransiskan sendiri mengaku sangat kaget mengetahui tuntutan dari sang mantan.
Baca Juga: Viral Aksi Maling Berkedok Perempuan Bercadar, Ternyata Cowok Tulen
Menurutnya uang yang dikeluarkan oleh Alfridus bukanlah uang hasil utang piutang, tapi memang murni bukti tanda kasih sayang Alfridus kepadanya.
Berita Terkait
-
Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri
-
Kenapa Wanita Jatuh Cinta pada Pria dengan Kepribadian Mirip Ayah? Lisa Mariana Salah Satunya
-
Lisa Mariana Buka Suara: Ungkap Hubungannya dengan Ridwan Kamil yang Disebut 'Pacaran'
-
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
-
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka